Subscribe Us

PANCASILA DAN UNDANG--UNDANG HANYA PENIPU HAMPA BELAKA BAGI BANGSA PAPUA

foto dok/ step pigai
Negara Indonesia yang mempunyai dasar-dasar dan Hukum-Hukum seperti Pancasil ayat 1 dan 2 "ketuhanan yang maha esa" & "kemanusiaan yang adil dan beradab".
Apakah, ketegakan yang dilakukan terhadap seluruh peraturan Hukum dan tata perlindungan Negara yang di terapkan di muka bumi ini seperti isi pembukaan UUD 1945 yaitu dalam Alinea Pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Tetapi realitasnya semua hukum negara indonesia hanya sebatas coretan yang memotifasikan bertolak belakan dengan Hukumnya Negara indonesia ini sendiri. Indonesia bukan sebuah negara yang demokratis tetapi sebuah negara "Lusifer" negara penjaja bangsa, karena sekian lama kami bangsa papua terlihat detik demi detik darah bangsa west papua selalu mengalir oleh ulat tangan-tangan serigala manusia berwatak lusifer "Militerisme Indonesia" yang dipakai sebagai pemberontak dan pencabut nyawa manusia oleh colonialisme indonesia sebagai pewujud kepentingan Ekonomi para Capitalisme.

Negara indonesia perlu sadar atas tindakan-tindakan kekerasan terhadap kami bangsa papua, Karena Kami bukan binatang atau hewan pemeliharaan negara indonesia yang seenaknya kalian melakukan kekerasan seperti: Pembunuhan, pencurian, penganiyayaan, pemerkosaan, perampasan, intimidasi, genosida dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Tegakanlah hukum dalam takut akan ketuhanan, jika memang Negara Indonesia ini punya Hukum yang Demokratis dan mempunyai Tuhan sebagai dasar yang tertera pada ayat pertama.

Ingat, kami Bangsa Papua tak akan pantang mudur melawan kekerasan mu, tetapi demi kebanaran kami tetap selalu ada pada garis perjuangan, karena perjuangan kebebasan adalah pekerjaan yang mulia untuk menyelamatkan seluruh seisi Tanah Papua.

Oleh: Step M Pigai

Posting Komentar

0 Komentar